Masalah investasi koin kripto bodong EDCCash telah menarik perhatian perwakilan korban yang tergabung dalam paguyuban Mitra Bahagia Bersama. Mereka menginginkan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan harapan kerugian yang diderita dapat segera dipulihkan. Menurut kuasa hukum korban, terdakwa dalam kasus ini mendadak menyatakan kesediaan untuk berdamai dan mengembalikan semua aset yang dimiliki. Meskipun para korban setuju dengan perdamaian ini, mereka juga ingin memastikan bahwa kerugian mereka dapat dikembalikan sepenuhnya. Bagaimanapun juga, ada beberapa ketidakpastian dalam proses ini yang perlu diungkap, termasuk perlakuan tidak mengenakkan yang dialami oleh korban selama penyelidikan kasus ini. Rekaman yang diduga melibatkan oknum jaksa dan penyidik nakal juga perlu diungkap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat terpenuhi bagi para korban. Komisi III DPR RI juga turut ambil bagian dalam upaya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan permintaan para korban. Mereka menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini secara tuntas dan berkepastian hukum melalui mekanisme keadilan restoratif. Semua ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperjuangkan keadilan bagi para korban investasi koin kripto bodong ini.
Korban Investasi Bodong Minta Diselesaikan melalui Pendekatan Restorative Justice
