Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selalu siap menghadapi langkah hukum berikutnya setelah Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisaris Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan kesiapan pihaknya untuk menguji keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya meminta. Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencabut kembali gugatan praperadilan terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi. Penetapan tersangka yang telah dilakukan tim penyidik melalui mekanisme gelar perkara dijelaskan oleh Ade Safri. Ia menjamin bahwa penyidikan perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi atau tekanan. Alasan pencabutan gugatan tersebut disebut sebagai upaya perbaikan dan manfaat hukum yang diinginkan Firli Bahuri, terutama selama bulan Ramadhan. Tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan pencabutan praperadilan kepada majelis hakim. Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata, menyatakan timnya siap untuk langkah selanjutnya sesuai dengan keputusan hakim.
Polda Metro Siap Hadapi Langkah Hukum Pasca Cabut Gugatan Firli
