Tersangka Pengemas Minyakita Diancam Denda Rp2 Miliar

by -10 Views

Dua tersangka terkait pengemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran di Jakarta Barat, yakni Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo dan seorang operator perusahaan, dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Mereka telah dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya diduga mengemas minyak dengan takaran yang kurang, hanya sekitar 800 sampai 850 mililiter, di perusahaan yang beralamat di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Kedua tersangka telah ditangkap setelah diperiksa dan diinterogasi oleh pihak berwenang. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi mengenai praktik penjualan yang tidak sesuai standar di perusahaan tersebut. Pendapatan yang diperoleh dari praktik ini mencapai Rp800 juta per bulan sejak November 2024. Selain itu, polisi juga menyita sekitar 19.200 kemasan Minyakita dalam 1.600 karton, mesin pengisian, timbangan, serta kardus yang belum digunakan.

Dengan demikian, kasus ini telah mengungkap praktik yang merugikan konsumen dan melanggar peraturan yang berlaku. Langkah tegas diambil untuk menindak para pelaku agar tidak mengulangi tindakan yang merugikan masyarakat. Polisi terus melakukan investigasi lebih lanjut dan menghimbau agar produsen dan pelaku usaha lainnya mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan konsumen dan keadilan dalam berbisnis.

Source link