Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini semakin mudah dengan adanya layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan waktu. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perubahan alamat tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien, sekaligus mengurangi antrean serta mempercepat pelayanan bagi penduduk yang membutuhkan. Sebelum mengajukan permohonan perubahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019. Dokumen yang harus disiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Surat Keterangan Pindah (SKP), dan SKP tembusan. Setelah menyiapkan semua dokumen, langkah selanjutnya adalah mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili Anda yang menyediakan layanan pindah alamat secara online. Kemudian, isi data diri, pilih jenis layanan, tentukan anggota keluarga yang pindah, lengkapi data kepindahan, unggah dokumen pendukung, dan kirim permohonan. Setelah itu, tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil. Jika data dan dokumen lengkap serta valid, petugas akan memproses permohonan Anda. Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga dengan alamat baru. Unduh dan cetak dokumen yang telah diterbitkan untuk keperluan administrasi selanjutnya. Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online ini di Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan dan ikuti petunjuk yang diberikan agar proses berjalan lancar. Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan proses mengurus administrasi kependudukan dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.
Panduan Ganti Alamat KTP Online 2025: Syarat dan Cara Terbaru
