Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, memastikan bahwa satu anggota Polsek Menteng terlibat dalam penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dan saat ini dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) serta dicopot dari jabatannya. Anggota yang terlibat adalah Aipda AR, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng. Surat permintaan tersebut dipersiapkan oleh Aipda AR, sementara anggota lainnya tidak mengetahuinya. Keempat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng diminta bantuan atau partisipasi untuk Lebaran dalam surat yang berkop surat dari Polsek Menteng. Setelah klarifikasi, Aipda AR yang bertanggung jawab atas surat tersebut menjalani patsus. Demikian informasi yang disampaikan Kombes Pol Susatyo di Jakarta. Ini merupakan tindakan tegas terhadap oknum yang meminta THR secara tidak terpuji, dan pihak berwenang bersikap adil dalam menangani kasus ini.
Patsus Anggota Polsek Menteng Saat Minta THR
