Komplotan Pencuri Motor di Tambora: Ancaman 12 Tahun Penjara

by -16 Views

Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat yang terdiri dari pria berinisial TA, RN, dan WB, menghadapi ancaman hukuman penjara 12 tahun. Mereka tidak hanya dituduh melakukan pencurian, tetapi juga memiliki senjata ilegal. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menyebut bahwa para pelaku telah melakukan delapan aksi kejahatan di berbagai wilayah sebelum akhirnya ditangkap. Aksi pencurian terakhir dilakukan di Kalianyar, Tambora, di mana sepeda motor curian berhasil diamankan oleh polisi. Pelaku telah mengaku melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda dan hasil curian dijual kepada ON, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak berwajib. Tim Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap ketiga pelaku berkat kecurigaan dari kegiatan patroli di sekitar Stasiun Duri. Saat ditangkap, para pelaku membawa berbagai alat untuk mencuri sepeda motor, termasuk enam anak kunci dan satu pucuk senjata genggam jenis softgun. Kasus ini dianggap serius dan menimbulkan potensi hukuman yang berat bagi pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link