Di tahun 1938, terjadi kasus kriminalitas yang mencengangkan di Jakarta (saat itu Batavia) yang melibatkan seorang oknum kepolisian di Pasar Baru bernama Komisaris HAN. Kasus ini tidak lazim karena melibatkan uang Lebaran para anggota kepolisian yang digunakan untuk berjudi. Sejumlah dana Lebaran yang dikumpulkan dari potongan gaji setiap bulan para anggota kepolisian disalahgunakan oleh Komisaris HAN untuk kebutuhan hidupnya yang meningkat. Awalnya, dia mengambil sebagian dana Lebaran untuk membayar tagihan yang kemudian berlanjut dengan perjudian roulette untuk mencari uang tambahan dengan cepat.
Krisis ekonomi pada era 1930-an membuat gaji yang diterima oleh Komisaris HAN dirasa tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini terungkap ketika atasan HAN melakukan penyelidikan atas dana Lebaran yang seharusnya disalurkan kepada para anggota kepolisian. Hasilnya, dana Lebaran tersebut telah habis digunakan oleh Komisaris HAN secara diam-diam. Kasus ini membuat amarah banyak orang, terutama di kalangan kepolisian, karena uang yang seharusnya digunakan untuk merayakan Hari Raya malah diambil tanpa izin.
Dalam persidangan, Komisaris HAN mengakui perbuatannya dan akhirnya dijatuhi vonis penjara selama 4 bulan. Selain itu, dia juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian setelah 9 tahun berdinas karena dianggap tidak pantas untuk tetap bertugas di institusi tersebut. Ini merupakan vonis yang tidak diajukan banding oleh pelaku yang sebelumnya juga telah mengalami hukuman atas pelanggaran lalu lintas. Keseluruhan kasus ini mengguncang Jakarta pada waktu itu dan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kepercayaan dan tanggung jawab dalam mengelola dana publik.