Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, di mana 12 di antaranya dibebaskan. Menurut Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, dari total 1.911 orang yang mendapatkan remisi, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana. Jumlah narapidana Islam sebanyak 610 orang dari 691 narapidana Islam, sementara dari 1.220 tahanan, 1.090 merupakan warga beragama Islam. Dari jumlah tersebut, 574 WBP memenuhi syarat untuk menerima remisi, dan 12 di antaranya langsung dibebaskan setelah menerima remisi Idul Fitri. Wahyu menyatakan, “12 orang langsung dibebaskan setelah menerima remisi per tanggal 31 Maret 2025”. Dia berharap remisi tersebut dapat menjadi dorongan bagi WBP untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat. Selain itu, ada 36 orang yang belum bisa diajukan untuk remisi karena masih menunggu SK remisi karena administrasi yang tertunda. Remisi yang diberikan beragam, mulai dari 15 hari untuk 264 orang, satu bulan untuk 307 orang, dan satu bulan 15 hari untuk tiga orang.
12 Warga Binaan Rutan Jakpus Dapat Remisi Idul Fitri dan Bebas
