Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah mencabuli seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku merupakan tetangga korban dan perbuatan tersebut dilakukan antara bulan November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan terjadi ketika orang tua korban menyadari adanya seorang laki-laki masuk ke kamar korban pada Rabu (4/12). Pintu kamar tidak dibuka ketika diketuk, sehingga ibu korban akhirnya membuka pintu dan menemukan pelaku sedang merapikan pakaiannya. Korban kemudian mengakui bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Pelaku sempat menghilang dari tempat tinggalnya namun akhirnya ditangkap setelah ditemui oleh keluarga korban. SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP di Jakarta Barat: Kasus Kontroversial
