Setiap kendaraan bermotor di Indonesia harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebagai identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pelat nomor ini tidak hanya sebagai aksesori, tetapi juga sebagai identitas resmi untuk kendaraan yang terdaftar di Indonesia. Di balik kombinasi angka dan huruf pada pelat nomor, terdapat kode wilayah dan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang memuat informasi tentang jenis serta daerah asal kendaraan. Sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia bermula dari tahun 1811 ketika Inggris merebut wilayah Nusantara dari Belanda. Mereka mulai menggunakan sistem penamaan berbasis huruf untuk mengidentifikasi kendaraan di berbagai daerah, dengan huruf pertama di sebelah kiri pelat nomor menunjukkan kode wilayah. Sistem penamaan ini terus berkembang seiring waktu dan kebutuhan administrasi kendaraan.
Awalnya, Inggris memberikan kode huruf berdasarkan batalyon yang menguasai wilayah, seperti kode ‘B’ untuk Batavia (sekarang Jakarta) dan ‘A’ untuk Banten. Kemudian, sistem ini diadaptasi oleh Thomas Stamford Raffles sebagai sistem administrasi wilayah dan diteruskan oleh Belanda setelah mereka kembali berkuasa pada tahun 1816. Kode huruf pada pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki kaitan dengan sejarah kolonial, di mana setiap wilayah diberi kode tergantung pada batalyon yang menaklukkan daerah tersebut.
Perkembangan sistem penomoran kendaraan terus berlanjut, termasuk penambahan kode wilayah baru dan penerapan sistem registrasi berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi administrasi. Dengan demikian, sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia mencerminkan evolusi dalam sistem identifikasi kendaraan seiring perkembangan zaman. Adanya perubahan dan penyempurnaan dalam sistem penomoran kendaraan juga menunjukkan upaya untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pengawasan kendaraan di Indonesia.