Kuasa hukum dari korban pelecehan seksual, RZ dan DF, yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72), mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa bahwa kasus tersebut tidak menunjukkan kemajuan. Menurut salah satu dari kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, proses hukum dari penyelidikan hingga penyidikan sudah berjalan selama satu tahun lima bulan, dianggap terlalu lama untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Yansen berharap ke Kompolnas agar mengevaluasi kerja tim penyidik yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini. Meskipun kasus tersebut sudah mencapai tahap penyidikan, namun setelah 10 bulan, belum ada pengembangan mengenai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini menuai kritik dari para kuasa hukum korban, termasuk Amanda Manthovani, yang merasa bahwa proses hukum terkait kasus ini tidak berjalan dengan lancar.
Ketidakkooperatifan penyidik dalam menjawab pertanyaan dan memperlambat proses hukum juga menjadi permasalahan yang diungkapkan. Para kuasa hukum korban berharap agar laporan yang disampaikan ke Kompolnas dapat segera ditindaklanjuti dan kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat karena dinilai sudah terlalu lama bergulir tanpa kejelasan. Meskipun Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan, namun upaya penyelesaian kasus ini tetap menjadi sorotan utama.