Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menyatakan bahwa permohonan tersebut telah dicabut berdasarkan informasi dari pengacara yang menyampaikan hal tersebut dalam persidangan. Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, merasa lega dengan keputusan pengadilan. Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan klien untuk membahas agenda persidangan dan akhirnya menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan akan dicabut. Sidang praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan paksa oleh KPK telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana pihak KPK juga telah memberikan jawaban terkait kasus tersebut. Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dan sidang telah dituangkan dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel. Penggeledahan tersebut melibatkan penyitaan tiga buah telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto.
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto
