Pencabulan Ayah terhadap Dua Anak di Bekasi: Polisi Ungkap Kasus

by -11 Views

Kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri diungkap oleh Polres Metro Bekasi. Pelaku yang berinisial EH (52) melakukan perbuatan tersebut terhadap anaknya, ER (20) dan SNH (13), sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada ibu kandungnya setelah pelapor menyetubuhi korban di rumahnya setelah korban pulang sekolah. Pelaku mengancam korban untuk bersetubuh, dan karena takut, korban menuruti permintaan pelaku. Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 3 April 2025. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016. Hukuman pidana maksimal yang bisa diterima pelaku adalah 15 tahun penjara.

Source link