Pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, telah beroperasi selama enam bulan menurut pernyataan polisi. Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki mengungkapkan bahwa sindikat peredaran uang palsu tersebut terdiri dari delapan orang dengan peran masing-masing, termasuk pencetak uang palsu yang disebut DS. DS dibantu oleh LB dalam memproduksi uang palsu di rumah di Kota Bogor. Produksi uang palsu tersebut sudah berlangsung selama enam bulan terakhir, namun distribusinya masih dalam penyelidikan. Petugas berhasil menyita 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan mengungkapkan sindikat peredaran uang palsu tersebut, termasuk delapan tersangka lainnya dengan barang bukti yang disita. Ke delapan tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor bermula dari temuan tas berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta yang tertinggal di KRL Stasiun Tanah Abang oleh seorang pemilik berinisial MS. Polisi awalnya curiga dengan tas tersebut dan berhasil mengungkap kasus tersebut setelah pemiliknya mengambil barang tersebut.
Pabrik Uang Palsu di Bogor: Operasi Rahasia Selama Enam Bulan
