Sebuah kejadian pencurian dilaporkan di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33). Tim Opsnal Unit 2 Jatanras berhasil menangkap pelaku pada Jumat (11/4) di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, pelaku kini dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini terjadi ketika pelaku, yang baru bekerja empat hari sebagai pengganti sementara di rumah majikannya, memanfaatkan kesempatan saat rumah sedang sepi. Modus operandi pelaku adalah menunggu hingga keadaan rumah sepi sebelum menggasak barang-barang berharga milik majikannya. Barang bukti yang diamankan termasuk satu tablet Samsung, satu unit iPad, jam tangan merek Charles Delon, kalung dan liontin emas, cincin emas, uang tunai sebesar Rp900 ribu, serta satu setel pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar Rp900 ribu. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih waspada dalam memilih asisten rumah tangga dan selalu berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di rumah demi menghindari kejadian serupa.