Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur, sering melakukan penganiayaan serupa ke ART lain sebelumnya. Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa ada informasi mengenai tindakan serupa yang dilakukan kepada ART sebelumnya oleh tersangka. Meskipun demikian, beberapa kasus penganiayaan sebelumnya diselesaikan secara damai tanpa melibatkan pihak kepolisian, melainkan melalui mediasi di lingkungan RT.
Nicolas juga menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus ini dengan berkoordinasi dengan Polres Banyumas serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kondisi korban. Dokter AMS dan istri, SSJH, ditangkap setelah dilaporkan atas penganiayaan yang dilakukan terhadap ART di Pulogadung pada tanggal 8 April 2025.
Kasus penganiayaan ini menarik perhatian publik dengan beragam reaksi di media sosial terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga. Korban sendiri bekerja sebagai tukang masak dan merawat tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tindakan tersangka dinilai melanggar hukum yakni Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, sesuai yang disampaikan oleh Nicolas Lilipaly.
Pelaporan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat tentang tindakan keras terhadap pekerja rumah tangga dan menekankan pentingnya melindungi hak-hak pekerja tersebut. Nicolas menegaskan kembali bahwa penanganan kasus ini terus dilakukan dan kepolisian berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.