Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap Sekar Arum Widara, mantan artis drama kolosal, karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp223 juta di area perbelanjaan Kemang, Mampang. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 2 April sekitar pukul 21.00 WIB. Iptu Teddy Rohendi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa Sekar Arum Widara ditangkap saat melakukan pembayaran dengan uang palsu di sebuah supermarket. Setelah berhasil dalam transaksi itu, Sekar mencoba lagi untuk melakukan pembelian di kasir yang berbeda di hari yang sama. Namun, kasir mulai curiga dan memeriksa uang dengan mesin pendeteksi sinar UV, yang kemudian terbukti palsu.
Pelaku juga mencoba menggunakan uang palsu di toko lainnya dan akhirnya tertangkap karena kasir menemukan uang palsu yang diberikan. Diketahui bahwa Sekar Arum Widara telah melakukan aksinya lebih dari dua kali. Pelapor kemudian membawa kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian tertuang dalam laporan resmi. Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP, dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan uang dengan metode 3D guna mencegah penipuan. Aksi Sekar Arum Widara dan kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam hal keuangan dan transaksi uang di tengah masyarakat.