Polisi Resor Denpasar, Bali, mengungkapkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat (AS) telah mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan. Terungkap bahwa WNA tersebut sedang dalam pengaruh obat terlarang, dengan hasil tes urine positif mengonsumsi kokain dan THC ganja. Kasus ini kemudian ditangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul Haselo, yang mengkonfirmasi hasil tes tersebut. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba di tempat penginapannya, polisi tidak dapat menyeret pelaku ke ranah pidana. Laurens percaya bahwa narkoba dikonsumsi selama kunjungannya ke Bali, yang dimulai pada 2 April 2025. Meskipun pelaku mengaku lupa asal-usul narkoba tersebut, tindakan mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan di klinik disebabkan oleh keadaan mabuk dan hilang kesadaran. Polisi harus berkoordinasi dengan imigrasi untuk mengambil tindakan hukum selanjutnya terhadap pelaku.
Bule di Bawah Pengaruh Narkotika Merusak Kesehatan dan Dideportasi
