Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, penting untuk melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna menghindari risiko di masa depan. STNK yang tidak diblokir bisa membuat pemilik sebelumnya tetap bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, termasuk dalam hal pembayaran pajak, penyalahgunaan kendaraan, atau denda tilang elektronik. Selain itu, blokir STNK juga membantu pemilik lama menghindari pajak progresif jika ingin memiliki kendaraan baru lagi.
Proses pemblokiran STNK dapat dilakukan secara offline atau online, tergantung pada preferensi dan ketersediaan waktu pemilik kendaraan. Untuk blokir STNK secara offline, pemilik kendaraan perlu menyiapkan berkas-berkas seperti KTP, STNK atau BPKB asli dan fotokopi, surat jual beli, dan lainnya. Mereka bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat, mengambil nomor antrian, mengisi formulir, lalu menyerahkan berkas dan menunggu proses verifikasi dan pengajuan.
Sementara itu, pemblokiran STNK secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan. Langkah-langkahnya termasuk registrasi akun, memilih layanan Pajak Kendaraan Bermotor, mengisi formulir pengajuan blokir STNK online, dan mengirimkan permohonan. Setelah verifikasi berkas, pemilik kendaraan akan mendapatkan konfirmasi melalui email.
Setelah proses pemblokiran STNK selesai, penting bagi pemilik kendaraan untuk secara rutin memeriksa status STNK mereka melalui website resmi Samsat daerah masing-masing. Dengan mengikuti prosedur yang benar, baik secara offline maupun online, pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan efektif. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka. Jadi, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah dengan teliti agar proses blokir STNK berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.