Kisah Pemalsuan Akta: Proses Peradilan Yaman

by -19 Views

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, telah menempuh proses penyelidikan selama 11 tahun terkait dugaan pemalsuan akta otentik atas tanah warisan sebesar dua hektar. Kasus ini baru diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan April 2025 setelah Yaman secara gigih menuntut keadilan agar tanah kakeknya dikembalikan kepada keluarganya. Yaman merasa terbebani oleh proses hukum yang panjang dan lelah.

Yaman adalah cucu dari Almarhum Asmat bin Pungut, yang merupakan pemilik sah lahan dua hektar yang tengah disengketakan. Dia melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Jakarta Utara dan menduga adanya keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan dalam masalah ini. Meskipun proses penyidikan terbilang melelahkan, Yaman tetap berjuang untuk merebut kembali hak warisan keluarganya di Rorotan.

Dalam persidangan, Yaman juga menghadirkan dua saksi, yaitu Sugiarto dan Abdullah. Sugiarto adalah penyewa lahan dari keluarga ahli waris yang telah mengenal tersangka TS dalam kasus serupa sebelumnya. Sementara Abdullah, yang selama ini menggarap lahan tersebut, merasa terkejut namanya muncul dalam berita acara perkara tanpa sepengetahuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo menolak memberikan komentar terkait keterangan para saksi pasca persidangan dan meminta untuk menunggu keputusan dari Kajari. Di pihak lain, pihak TS membantah semua keterangan saksi dan menyoroti keabsahan identitas Abdullah sebagai saksi. Yaman kini menanti keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam upaya mendapatkan keadilan terkait sengketa tanah yang melibatkan keluarganya.

Ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga tentang hak dan harkat martabat keluarga Yaman yang ingin menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini.

Source link