Yayasan Media Berkat Nusantara, mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa laporan yang dilakukan oleh mitra dapur mereka, Ira Mesra Destiawati, terkait dengan dugaan penggelapan dana dianggap terlalu gegabah. Tim kuasa hukum dari yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, menyatakan bahwa mereka masih terbuka untuk berdiskusi dengan Ira mengenai isi kontrak kerja sama mereka. Namun demikian, mereka juga menegaskan bahwa kontrak dapat dibatalkan jika terdapat wanprestasi atau pelanggaran kewajiban dalam perjanjian tersebut.
Terkait dengan laporan kepolisian yang diajukan oleh Ira, pihak yayasan menyayangkan tindakan ini karena dianggap sebagai ranah transaksional perdata bukan pidana. Mereka berharap tidak ada panggilan resmi dari pihak kepolisian dan menyatakan bahwa mereka telah mengajukan pembayaran sebagai bentuk kesediaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Yayasan Media Berkat Nusantara membantah tuduhan penggelapan dana yang dilaporkan oleh mitra dapur mereka dan berkomitmen untuk mencari solusi terhadap perbedaan perhitungan serta mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional.
Pada awalnya, Ira bekerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025 untuk memasak sekitar 65.025 porsi makanan. Namun, terdapat perubahan harga di tengah perjalanan, yang semula Rp15 ribu per porsi kemudian diubah menjadi Rp13 ribu. Laporan lalu diungkapkan bahwa Ira telah melaporkan yayasan tersebut ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Semua penghitungan serta perubahan harga yang dialami oleh mitra dapur ini tertuang dalam kontrak kerjasama dengan yayasan.