Kasus pembunuhan di Tangerang menghebohkan publik setelah jasad korban ditemukan dalam karung. Peristiwa tragis ini bermula dari kesalahpahaman antara pelaku N alias R (23) dan korban AB alias A (33) saat bekerja di tempat bordir. Saat korban bersikap acuh, tersangka merasa tersinggung dan terpicu oleh emosi dan kebutuhan ekonomi. Hal ini mendorong tersangka untuk mencuri sepeda motor korban. Namun, niat tersangka berubah menjadi pembunuhan ketika motor korban tidak ditemukan kuncinya. Tersangka menyikut, memukul, dan bahkan menyayat jari korban dengan pisau hingga mengakibatkan kematian korban. Tindakan tersangka yang kejam ini mengharuskannya menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kasus ini.
Kronologi Pembunuhan: Jasad Dimasukkan ke Dalam Karung
