Pelaku pembunuhan berinisial N mengaku menyesal setelah menghilangkan nyawa AB yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di Jalan Daan Mogot RT 005/RW 03 Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, Selasa (22/4). Dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat, N menyatakan penyesalannya atas perbuatan tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa dia khilaf saat menghilangkan nyawa temannya yang dikenal sejak lama karena pernah bekerja bersama. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, N (23) dan A (32) pernah bekerja bersama di sebuah konveksi di Cidodol, Jakarta Selatan, pada tahun 2011. Mereka bahkan tinggal di kamar mess yang sama di tempat bordir tersebut. Barang bukti yang disita dari N termasuk satu besi bekas shockbreaker motor, satu pasang sendal jepit, satu sampel bercak darah yang ditemukan di meja jahit/bordir, satu pisau, satu tas kain hitam, satu sepeda motor, dan tiga ponsel. N saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bisa menghadapinya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban.
Pembunuh Yang Mengaku Menyesal: Kisah Mayat Dalam Karung





