Seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat membawa senjata api (senpi) tanpa izin untuk berjaga-jaga atau pertahanan diri, setelah beberapa kali mengalami teror dari orang tak dikenal. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, tersangka S ditangkap karena kedapatan membawa senjata api tanpa izin. Kejadian dimulai dari sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang melibatkan mobil yang dikendarai oleh tersangka S dan mikrolet. Kedua pengemudi terlibat dalam cekcok dan akhirnya dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng. Saat didamaikan, tersangka S masih marah dan sopir angkot melaporkan bahwa tersangka membawa senjata api. Setelah ditangkap, S dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa S membawa senjata api karena merasa terancam oleh ancaman sebelumnya. S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pengacara di Jakarta Pusat Berlindung dengan Senjata untuk Bela Diri
