Pengacara di Jakarta Pusat Berlindung dengan Senjata untuk Bela Diri

by -21 Views

Seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat membawa senjata api (senpi) tanpa izin untuk berjaga-jaga atau pertahanan diri, setelah beberapa kali mengalami teror dari orang tak dikenal. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, tersangka S ditangkap karena kedapatan membawa senjata api tanpa izin. Kejadian dimulai dari sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang melibatkan mobil yang dikendarai oleh tersangka S dan mikrolet. Kedua pengemudi terlibat dalam cekcok dan akhirnya dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng. Saat didamaikan, tersangka S masih marah dan sopir angkot melaporkan bahwa tersangka membawa senjata api. Setelah ditangkap, S dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa S membawa senjata api karena merasa terancam oleh ancaman sebelumnya. S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Source link