Polres Pelabuhan Tangkap 12 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan

by -28 Views

Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangani 10 kasus dengan melibatkan 12 tersangka selama periode tersebut. Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita narkotika berupa 1.526,27 gram sabu, 9,83 gram ganja kering, dan 48 butir pil ekstasi. Barang haram ini ditemukan dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka.

Para pelaku yang berhasil ditangkap antara lain BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang menentukan dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Martuasah juga menyatakan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis yang signifikan, seperti sabu senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta. Selain itu, dalam proses pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa.

Source link