Seorang wanita dengan inisial F telah mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kasusnya dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Ia meminta pihak Kepolisian untuk membuka kembali kasusnya dan memperoleh hak yang seharusnya didapatkan. Saat ini, pihak yang dilaporkan tidak kooperatif untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, sehingga membuat pelapor kesulitan. Penipuan yang dialami oleh wanita ini bermula saat dia membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP dengan harga Rp1,1 miliar pada tahun 2023. Meskipun ia telah membayar uang muka sebesar Rp300 juta, rumah yang telah dibelinya tidak kunjung dibangun setelah setahun berlalu. Setelah beberapa upaya musyawarah dan tuntutan ke agen properti tersebut, termasuk tuntutan uang ganti rugi sebesar Rp198 juta yang tidak dipenuhi, kasus ini dilaporkan ke Polsek Cipayung pada tahun 2024. Namun, kasus ini dihentikan dengan alasan dianggap sebagai kasus perdata, bukan pidana. Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menggelar perkara khusus untuk menelusuri kasus penipuan ini. Pelapor berharap agar kasus ini dapat diungkap secara transparan, mengingat ada korban lain yang juga terkena dampak dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh vendor PT ACP.
Kasus Penipuan SP3 di Polsek: Korban Mengadu ke Polda Metro Jaya
