Polisi Mengembalikan 4 Motor Barang Bukti kepada Pemiliknya

by -13 Views

Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat motor sebagai barang bukti dari kasus pencurian kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa empat unit sepeda motor langsung dipinjamkan kembali kepada korban yang merupakan pemiliknya. Sebelumnya, dua unit motor juga sudah dikembalikan kepada korban untuk kegiatan sehari-hari, namun jika diperlukan kembali sebagai barang bukti, akan dipinjamkan lagi.

Motor-motor ini merupakan hasil dari pengungkapan beberapa kasus pencurian oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Terdapat 12 kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap, dengan delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kombes Pol Ahmad Fuady menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah upaya nyata kepolisian dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka agar terhindar dari aksi kejahatan. Seorang korban pencurian, yang disebut dengan inisial Z, menyatakan rasa terima kasihnya atas pengembalian barang bukti tersebut, karena sebelumnya aktivitas kesehariannya terganggu setelah sepeda motornya hilang. Seluruh proses pengembalian barang bukti dilakukan sebagai bentuk dukungan Polres Metro Jakarta Utara terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link