Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah yang tak berdasar. Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya merugikan nama baik Jokowi, tetapi juga merusak nama baik keluarga dan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Yakup juga menyatakan bahwa Jokowi selama ini hanya diam menanggapi tuduhan tersebut. Namun, pada Rabu, Jokowi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan berharap kebenaran akan terungkap untuk memulihkan nama baiknya dan rakyat Indonesia.
Yakup menjelaskan bahwa dalam pelaporan ini, terdapat beberapa pasal yang dituduhkan kepada pihak-pihak yang terlibat, seperti Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal-pasal di Undang-Undang ITE. Meskipun terlapor masih dalam tahap penyelidikan, Jokowi telah menyampaikan sejumlah barang bukti, termasuk 24 video dan 24 objek yang diduga terkait dengan kasus ini. Yakup juga menyebutkan inisial beberapa pihak yang disebut terlibat dalam kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan nama baik Jokowi serta rakyat Indonesia bisa dijaga dan dipulihkan.