Kasus pembakaran anak oleh tersangka HB terhadap korban MA di Tangerang disebabkan oleh kesal tersangka karena hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers. Selain hubungan yang tidak direstui, tersangka juga kesal karena korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku. Korban bahkan pernah dititipkan kepada tersangka oleh ibunya, namun kejadian tragis terjadi pada saat korban meminta susu. Tersangka memukul korban, mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air, dan akhirnya membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Tersangka, yang telah ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat, akan dijerat dengan beberapa pasal termasuk Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aksi kejam ini telah mengejutkan banyak orang dan menjadi sorotan publik atas kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Hubungan Tak Direstui Jadi Alasan Tersangka Bakar Anak di Tangerang
