Dua saksi kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) membeberkan fakta baru dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Menurut saksi pertama, awalnya situasi di kampus masih kondusif sebelum Kenzha bersama teman-temannya mulai mabuk dan berteriak-teriak, menciptakan keributan. Ketegangan semakin meningkat saat salah satu teman mencoba menegur Kenzha untuk pulang namun dengan bentakan. Saksi lainnya melihat langsung aksi kekerasan terhadap Kenzha, termasuk ketika korban sudah di atas motor dan kepala dibenturkan beberapa kali.
Meskipun ada dugaan penghapusan bukti oleh beberapa pihak, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan terhadap kasus kematian Kenzha. Dalam RDP tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa 47 saksi termasuk mahasiswa UKI, sekuriti kampus, RS UKI, rektorat UKI, keluarga korban, sampai penjual minuman alkohol. Para saksi yang diperiksa bukanlah mahasiswa yang bersama-sama mengonsumsi minuman beralkohol bersama korban.