Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi Risiko Hukuman Mati

by -31 Views

Seorang pelaku berinisial MA (23) yang membunuh seorang wanita berinisial WD (21) di penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (27/4) berisiko dihukum mati menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, motif dari pembunuhan ini adalah karena pelaku merasa sakit hati atau cemburu karena korban berpacaran dengan pria lain.

Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher, menusuk perut, dan menyayat leher dan tangan korban menggunakan cutter. Di TKP, ditemukan barang bukti seperti bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Sedangkan barang bukti dari tersangka termasuk motor, ponsel, tas, dan uang tunai juga berhasil diamankan.

Pelaku yang merupakan warga Jakarta ditangkap di wilayah Subang saat hendak melarikan diri ke luar kota. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa selain alasan cemburu, hubungan pacaran yang rumit dan fakta bahwa pelaku sudah memiliki istri menjadi hal yang masih dalam penyelidikan. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penemuan jasad wanita di penginapan di Cibuntu pada tanggal 27 April. Di bawah artikel, terdapat informasi copyright dan sumber informasi.

Source link