Korban Penganiayaan Penagih Utang Rp6,2 Miliar di Jaksel

by -16 Views

Dua orang pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar berinisial A dan F telah menjadi korban penganiayaan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban tersebut telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya atas terlapor C dan R untuk ditindaklanjuti. A dan F adalah petinggi perusahaan distributor makanan PT. RPM, sementara terlapor adalah karyawan dari PT. BLI selaku perusahaan pemasok. Laporan insiden tersebut telah disampaikan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan dari korban F, peristiwa ini berawal dari kerjasama perusahaan dengan PT. BLI terkait pasokan bahan pangan. Pada Senin (3/2), PT BLI menunda pembayaran hingga Sabtu (15/2) yang pada akhirnya tidak terlunasi. Setelah ajakan pertemuan pada Senin (3/3) di Humble Houses Jakarta Selatan, A dan F diserang dengan mengancam dan memukul korban selama tiga jam. Hingga saat ini, PT. BLI belum membayar utangnya kepada PT. RPM sebesar Rp6,2 miliar.

Kasus penganiayaan ini mencetuskan kekhawatiran dan menunjukkan perlunya penyelesaian yang adil dalam dunia bisnis. Kejadian ini membutuhkan tindakan tegas agar tidak terulang dan para pelaku dijadikan contoh. Demikianlah perkembangan kasus penganiayaan terhadap penagih utang senilai Rp6,2 miliar yang terjadi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Source link