Perbedaan Antara Buruh dan Karyawan: Apa yang Perlu Anda Ketahui

by -18 Views

Banyak orang memiliki pemahaman bahwa buruh dan karyawan memiliki perbedaan yang jelas. Buruh sering diasosiasikan dengan pekerja kasar di sektor industri, sementara karyawan dianggap lebih netral, cocok untuk pekerjaan perkantoran. Namun, dari segi hukum, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memastikan bahwa buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan. Ini berarti siapapun yang menerima gaji tanpa memiliki kapital dikategorikan sebagai buruh, termasuk pegawai di pusat bisnis SCBD, pekerja media, dan lainnya.

Perbedaan antara buruh dan karyawan tidak terbentuk begitu saja dari pola pikir masyarakat, tetapi telah diatur oleh pemerintah sejak rezim Soeharto berkuasa. Sejarah mencatat bahwa kata “Buruh” sudah dikenal sejak masa kolonial dan selalu diidentikkan dengan kehidupan sengsara, di mana mereka digaji rendah dan dimanfaatkan oleh pemilik modal. Dalam era kemerdekaan, isu buruh menjadi perhatian serius, terutama dengan aktivitas advokasi dari SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia).

Transisi ke rezim Soeharto membawa perubahan dalam pandangan terhadap buruh, dengan munculnya istilah yang baru, yaitu “karyawan”. Istilah ini diciptakan sebagai alternatif untuk menghindari konotasi negatif seputar buruh yang identik dengan kelompok komunis. Meskipun buruh dan karyawan sebenarnya memiliki fungsi yang sama dalam dunia kerja, pemisahan antara keduanya telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama di Indonesia.

Source link