Penipuan Jaringan Terbongkar: Modus Perdagangan Saham Polisi

by -6 Views

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik online scamming yang terjadi melalui media sosial, seperti Facebook, dengan iming-iming keuntungan mencapai 150 persen. Para pelaku memanfaatkan sarana teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar mau mengikutinya. Menurut Direktur Siber Polda Metro Jaya, Roberto GM Pasaribu, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan jumlah korban mencapai delapan orang. Polisi telah menangkap dua tersangka, di antaranya adalah warga negara Malaysia dan satu tersangka asal Indonesia. Mereka terlibat dalam perekrutan dan pembuatan rekening serta perusahaan fiktif untuk tujuan penipuan saham. Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyelidikan terus dilakukan untuk memberantas praktik penipuan dalam jaringan dan merujuk kepada sumber artikel.

Source link