2 Orang Ditangkap Terkait Penyelundupan Ganja 143 Kg

by -11 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara pada Jumat (2/5) malam. Dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24 menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi setelah menerima informasi tersebut.

Sebagai hasilnya, petugas berhasil mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja sekitar pukul 20.20 WIB. ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Tersangka lainnya, RM, datang sekitar satu jam kemudian untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dengan rencana distribusi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Di lokasi, disita barang bukti berupa 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kg. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba demi terciptanya masyarakat yang bersih dari pengaruh buruk narkotika.

Source link