Tips OJK: Cek 2L Sebelum Investasi Online

by -18 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menghadapi maraknya kasus penipuan daring (online scamming) dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar, mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dua aspek penting sebelum berinvestasi. Yaitu, legalitas dan logis. Hal ini disampaikan oleh Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto di Jakarta. Hudiyanto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id. Kecepatan masyarakat dalam melapor penipuan juga sangat diperlukan untuk mengantisipasi tindakan penipuan lebih lanjut karena maraknya penipuan terkait sektor keuangan. OJK juga memberikan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform tertentu yang menawarkan investasi. Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan legalitas tersebut melalui website OJK, ojk.go.id atau menanyakan melalui kontak konsumen layanan OJK “157” untuk memastikan keamanan investasi mereka. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga berhasil membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto yang memakan banyak korban dengan kerugian mencapai Rp18.3 miliar lebih. Dalam periode hingga kuartal pertama 2025, kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan daring mencapai sekitar Rp1,7 triliun menurut data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah koordinasi OJK. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan investasi serta melaporkan segala kecurigaan terkait penipuan daring demi melindungi dana investasi mereka.

Source link