Penipuan daring yang dilakukan oleh YCF dan SC dengan menciptakan situs saham fiktif yang menyerupai keadaan pasar saham sesungguhnya menjadi modus baru dalam dunia cyber. Para korban yang mengunjungi situs tersebut diberikan gambaran yang tampak real-time tentang perubahan harga saham dan nilai bitcoin. Direktur siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa para korban juga diarahkan melalui video conference oleh sosok yang seolah-olah nyata namun sebenarnya adalah Artificial Intelligence (AI).
Para korban disuguhkan dengan seseorang yang tampak berbicara melalui rekaman video atau AI yang memberikan panduan kepada mereka, menunjukkan transaksi keuangan yang seolah-olah autentik. Mereka juga dijanjikan keuntungan hingga 150 persen dari nilai saham yang diinvestasikan. Namun, pada akhirnya, ketika korban mencoba menarik dana mereka, situs meminta pembayaran pajak palsu, menjadikan korban menyadari bahwa mereka telah tertipu.
Korban yang menyadari kecurangan tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, mengungkapkan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp18,3 miliar dengan melibatkan delapan orang sebagai korban. Dalam penelusuran terhadap kasus ini, beberapa perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI juga terlibat dalam aktivitas penipuan tersebut. Dengan adanya laporan dari para korban, kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan penipuan online scamming ini guna memberikan keadilan bagi para korban yang terkena dampaknya.