Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol dalam upaya untuk melacak jejak saham yang diinvestasikan oleh korban di situs investasi fiktif yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa uang yang diinvestasikan masih dalam bentuk aset kripto, sehingga diperlukan kerjasama dengan Interpol untuk melacak jejaknya. Modus operandi dari penipuan online yang dilakukan oleh YCF dan SP melalui situs fiktif yang menampilkan data pasar saham secara real-time untuk menipu korban agar berinvestasi. Para korban terpedaya dengan menampilkan harga saham dan nilai bitcoin di situs tersebut. Ketika mengakses situs, korban juga diarahkan ke konferensi video oleh sosok seolah-olah nyata namun sebenarnya adalah kecerdasan buatan. Kasus ini telah menelan kerugian yang signifikan, dengan beberapa korban melaporkan kerugian total Rp18,3 miliar. Selain itu, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kerja Sama Polisi-Interpol dalam Menyelidiki Kasus Scam
