Yayasan Media Berkat Nusantara yang merupakan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjawab 20 pertanyaan dari Kepolisian terkait penggelapan dana yang dilaporkan oleh mitra dapur Ira Mesra Destiawati (59). Kuasa hukum yayasan MBG menjelaskan bahwa mereka telah memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut dengan data yang mereka bawa ketika dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka juga membawa sejumlah barang bukti, seperti surat pernyataan kesanggupan mengelola yang disetujui oleh Ira pada Minggu (9/3).
Menurut kuasa hukum yayasan MBG, Timoty Ezra Simanjuntak, kehadiran mereka dalam pemeriksaan ini bukan untuk menciptakan keributan tetapi untuk membersihkan nama baik yayasan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dana yang dialamatkan kepada mereka tidak memiliki dasar yang kuat. Kontrak antara yayasan dan Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengatur semua hal terkait harga dan detail lainnya, dimana harga tertinggi yang diizinkan adalah Rp15 ribu per porsi.
Selanjutnya, koordinator mitra dapur yaitu Ira dijadwalkan akan dipanggil oleh Kepolisian pada Senin (3/3) mendatang. Laporan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 oleh mitra dapur di Kalibata telah ditindaklanjuti oleh Kepolisian berdasarkan laporan yang diajukan pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB. Ira sebelumnya telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025, dan telah memasak sekitar 65.025 porsi dalam periode tersebut.
Dalam kontraknya, harga per porsi yang semula Rp15 ribu kemudian diubah menjadi Rp13 ribu, yang menjadi salah satu titik perdebatan dalam kasus ini. Yayasan mitra Program MBG, dengan inisial MBN, tetap bersikukuh bahwa mereka tidak melakukan penggelapan dana dan siap mengikuti proses hukum yang berlangsung. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini.