Pada Rabu pukul 09.25 WIB, Kepolisian mengungkap kelompok yang terlibat dalam perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan, berasal dari penyedia jasa pengamanan. Sebanyak 10 orang yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok jasa pengamanan dan mengklaim memiliki legalitas atas lahan tersebut. Kepolisian masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui siapa yang menyewa dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk jasa pengamanan tersebut. Mereka juga mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan dibeli di Jakarta dan masih melakukan pengembangan terkait asal senjata. Peristiwa tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa atau luka, namun Kepolisian menegaskan bahwa aksi premanisme tidak diperbolehkan. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait perebutan lahan, di mana pihak kelompok tersebut membawa senjata senapan angin jenis PVC dan parang. Kericuhan terjadi ketika satu pihak mencoba memasuki sebidang tanah yang disebutkan sebagai ahli waris, dan situasi kemudian terkendali setelah penanganan dari Polsek Mampang dengan bantuan Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku dijerat dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 10 tahun penjara.
Persaingan Lahan di Kemang: Peran Jasa Pengamanan
