10 Tersangka Ditangkap dalam Penyerangan di Kemang: Polisi

by -13 Views

Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat penyerangan pada Rabu pagi. Di antara tersangka tersebut, teridentifikasi beberapa orang yang berperan sebagai pihak yang menyerang dan membawa senjata. Kejadian kericuhan terkait perebutan lahan ini melibatkan kedua belah pihak saling lempar batu dan kayu, juga didapati bahwa kelompok penyerang membawa senjata termasuk senjata api. Anggota kepolisian datang ke lokasi untuk mengamankan situasi dan memastikan keadaan terkendali. Dalam hukum, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Begitu juga bagi penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Menurut sumber berita ANTARA.

Source link