Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan sedang dalam tahap penyelidikan terkait laporan terhadap Roy Suryo yang mengatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) palsu. Tim Investigasi dari Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu telah melaporkan kasus ini dan laporan diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025. Penyidik berencana memanggil dua orang saksi dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Sebelumnya, Jokowi telah datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk menanggapi laporan terkait ijazah palsu tersebut. Jokowi menganggap tuduhan terhadapnya memiliki ijazah palsu sebagai fitnah dan mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik. Selain itu, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan ini akan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi Selidiki Roy Suryo Terkait Ijazah Palsu Jokowi
