Dua pria residivis pencurian sepeda motor ditangkap oleh polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya merupakan pelaku yang sudah pernah melakukan kasus pencurian sepeda motor sebelumnya. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 April dan terekam oleh CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas melakukan identifikasi pelaku dan berhasil menangkap dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku saat melakukan patroli kewilayahan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima anak kunci, serta berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan tidak memiliki senjata tajam saat ditangkap. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memberi saran agar sepeda motor diberi kunci ganda dan diparkir di tempat yang aman sebagai langkah pencegahan.
Polisi Tangkap Dua Residivis Pencurian Motor di Tambora Jakbar
