Tagihan Dana Ompreng Ira: Pertanyaan Yayasan MBG Tentang Penggunaan Dana Kalibata

by -15 Views

Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Media Berkat Nusantara (MBN) menegaskan bahwa tagihan dana untuk tempat makan atau ompreng oleh bu Ira bukan untuk dapur di Kalibata. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Timoty, pihak yayasan terus membantu terkait dana yang dibutuhkan mitra dapur, termasuk ompreng. Mereka menekankan pentingnya ibu Ira untuk melampirkan bukti tagihan yang lengkap sebelum dana dicairkan.

Yayasan tersebut menyayangkan tindakan ibu Ira yang melaporkan yayasan MBG dengan perkara pidana penggelapan dana. Mereka menjelaskan bahwa mitra dapur dibayar melalui metode mengganti atau mengembalikan uang (reimburse). Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata telah melaporkan Yayasan MBG inisial MBN ke polisi terkait dugaan penggelapan dana. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam kontraknya, harga per porsi makanan seharusnya sebesar Rp15 ribu, namun diubah menjadi Rp13 ribu di tengah jalan. Yayasan MBG menegaskan bahwa tidak ada upaya pidana atau gugatan perdata yang dilakukan, namun mereka akan melakukan pemutusan. Hal ini dilakukan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan tepat. Setiap tindakan yang diambil oleh yayasan selalu bertujuan untuk menjaga keberlangsungan kerjasama dengan mitra dapur dan menjaga prinsip transparansi dalam pengelolaan dana.

Source link