Kasus Obat Keras: Artis JF Transaksi Enam Kali

by -15 Views

Jonathan Frizzy, atau yang dikenal dengan JF, telah terlibat dalam transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik sebanyak enam kali sejak tahun 2024. Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menyatakan bahwa JF memperoleh barang tersebut dari Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain bernama EDS. Selain itu, JF juga telah menjalani tes urine untuk kandungan narkoba dengan hasil negatif.

Meskipun demikian, Polresta Bandara Soekarno-Hatta tidak menahan JF dalam kasus ini karena kondisinya sedang sakit. JF diberi wajib lapor dan kesempatan untuk pemulihan serta periksa dokter pascaoperasi. Tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut antara lain BTR, ER, dan EDS, yang semuanya dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. JF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait produk farmasi tanpa izin yang mengandung etomidate atau obat keras.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap JF sebagai tersangka, namun JF tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut. Selain itu, ada pula dua orang lain yang ditangkap terkait kasus ini, yaitu pria berinisial BTR dan perempuan ER. Keberadaan JF dalam kasus “liquid vape” yang mengandung obat keras telah menimbulkan perhatian, namun kondisi kesehatannya membuatnya tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Semua informasi terkait hal ini menjadi sorotan utama dalam proses penyelidikan kasus obat keras yang melibatkan beberapa pihak.

Source link