Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi vandalisme, pelemparan batu yang terjadi di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI pada Jumat (9/5). Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengatakan bahwa dari 11 orang yang unjuk rasa, lima orang dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti seperti keterangan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV. Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat (9/5) awalnya berjalan tertib namun berakhir dengan tindakan anarkis yang dianggap melanggar hukum dan membahayakan orang lain. Kelima tersangka yang melakukan perusakan dan vandalisme tersebut adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20).
Menurut informasi yang diberikan, tersangka AIK membawa ban bekas dan membakar ban, JK bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme, SS melempar batu besar dan mencoret gerbang, SBR ikut melempar batu ke arah gerbang, sedangkan MWS turut melempar batu ke pintu Gerbang Pancasila DPR. Pasal yang dikenakan kepada para tersangka meliputi Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti seperti dua kaleng pilox, tiga ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta berbagai pakaian dan atribut yang dikenakan saat aksi. Motif dari aksi tersebut diduga untuk menarik perhatian anggota DPR RI. Sementara tujuh orang lainnya yang turut diamankan dalam aksi dijadikan saksi dan telah dilepaskan. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tanpa membawa barang berbahaya. Polisi menekankan pentingnya keamanan dan ketertiban dalam menyampaikan pendapat.