Kepolisian Jakarta Barat memediasi konflik antara seorang warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan sejumlah penagih hutang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa kehadiran polisi bertujuan untuk memastikan proses penagihan hutang berjalan lancar tanpa intimidasi. Mediasi dilakukan dengan membawa enam penagih utang dan warga yang berinisial HBA ke Polres Metro Jakarta Barat.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa HBA bersedia untuk bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman dan kuasa kepada penagih utang, MO, guna membicarakan penyelesaian masalah hutang piutang secara baik-baik. Arfan juga menekankan pentingnya pembinaan bagi penagih utang agar menjalankan tugas secara humanis dan menghargai hak asasi manusia serta ketertiban administrasi.
Arfan menyatakan bahwa perkara hutang piutang sebagian besar merupakan ranah hukum perdata dan bukan pidana. Mediasi ini merupakan upaya Polres Metro Jakarta Barat untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terkait masalah hutang piutang.