Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan telah berhasil menangkap empat pelaku pungutan liar (pungli) parkir yang melakukan aksi tersebut terhadap seorang warga di kawasan Penjaringan. Keempat pelaku, dengan inisial BS, MRS, AD, dan RP, berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu lalu. Pelaku BS, MRS, dan AD ditangkap di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pejagalan, sementara pelaku RP ditangkap di sekitar Jembatan Tiga Pejagalan.
Menurut keterangan dari korban, kejadian terjadi ketika korban sedang mengendarai mobil dan akan masuk ke kompleks perumahan. Salah satu pelaku mendekati korban dan meminta uang parkir dengan cara paksa. Meskipun korban memberikan uang sebesar Rp5.000, pelaku justru mengambil kartu e-Toll dan KTP korban dari dalam mobil. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan pelaku utama, RP, berhasil dilacak karena mengambil kartu identitas dan kartu e-Toll korban. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk uang hasil pungli sebesar Rp45.500, tiga kartu e-Toll, dan satu KTP milik korban.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Metro Penjaringan telah mengkomitmenkan diri untuk memberantas praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk aktif melaporkan setiap aksi premanisme yang terjadi di wilayah Penjaringan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.