Polres Metro Jakarta Pusat melanjutkan penertiban atribut berupa bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipasang secara ilegal untuk mencegah terjadinya gesekan antarkelompok di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tindakan preventif ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gesekan antarkelompok masyarakat. Operasi Berantas Jaya 2025 tidak hanya menyasar tindak kriminalitas, tetapi juga hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti pemasangan atribut ormas secara ilegal.
Kegiatan penurunan atribut berlangsung kondusif, bahkan beberapa bendera diturunkan langsung oleh anggota ormas setelah dilakukan pendekatan persuasif dari anggota Kepolisian. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebanyak 14 bendera berhasil diturunkan dari dua lokasi tanpa ada perlawanan atau gangguan selama pelaksanaan operasi berlangsung.
Polsek Kemayoran akan terus melanjutkan upaya-upaya serupa di wilayah hukumnya guna memastikan Jakarta Pusat tetap kondusif selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025. Koordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga setempat dilakukan sebelum melaksanakan kegiatan ini, dengan tujuan menjaga suasana aman dan damai di tengah masyarakat.