Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang copet yang sering beraksi di sekitar Stasiun Senen dan berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan bahwa tersangka berinisial FI telah mencopet beberapa kali di sekitar Halte Busway Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah aksi keempat pelaku pada Selasa (27/5). Pelaku yang licin ini telah beberapa kali lolos dari kejaran petugas sebelumnya.
FI mencuri satu unit telepon genggam dan satu dompet dari tas ransel korban berinisial YP yang tengah berjalan kaki di sekitar lokasi tersebut. Korban melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah menyadari barang-barangnya hilang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya juga telah mencopet di lokasi yang sama sebanyak tiga kali. Modus operandi pelaku menargetkan pejalan kaki yang membawa tas di keramaian.
Polisi masih memburu rekan pelaku berinisial RN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa telepon genggam dan dompet cokelat milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Firdaus juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku copet, terutama di tempat-tempat umum yang ramai dan padat aktivitas.